KEISTIMEWAAN HAJI DAN UMRAH TIDAK BISA DI BATALKAN

By adminweb 14 Jul 2021, 12:27:40 WIB Dunia Islam
KEISTIMEWAAN HAJI DAN UMRAH TIDAK BISA DI BATALKAN

Imam Ibnu Utsaimin ditanya, ada seorang wanita yang melakukan ihram untuk umrah. Kemudian dia batalkan, lalu dia umrah lagi setelah berlalu beberapa hari. Apakah ini dibenarkan? Bagaimana jika dia sudah melakukan larangan ihram?

Jawab:

Amal ini tidak benar. Karena seseorang ketika sudah mulai umrah atau haji, haram baginya untuk membatalkannya, kecuali karena sebab syar’i. Allah berfirman,“Sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), (sehingga tidak bisa melanjutkan haji atau umrah) maka (sembelihlah) korban”. (QS. al-Baqarah: 196).

Karena itu, kewajiban wanita ini dia harus banyak bertaubat kepada Allah karena kesalahan yang dia lakukan. Umrahnya tetap sah. Karena sekalipun dia batalkan umrahnya, sejatinya umrah itu tidak batal. Dan ini keistimewaan haji. Haji memiliki keistimewaan yang unik yang tidak dimiliki ibadah lainnya. Orang yang berhaji kemudian dia berniat membatalkannya, sejatinya tidak batal. Sementara ibadah lainnya, ketika dia berniat membatalkannya maka statusnya batal.

Orang yang puasa, kemudian berniat membatalka puasanya, maka puasanya batal. Atau orang yang berwudhu, di tengah dia berwudhu dia berniat membatalkan wudhunya maka wudhunya batal.

Berbeda dengan haji dan umrah, orang yang melakukan umrah, di tengah umrah dia berniat membatalkannya, maka umrahnya tidak batal. Atau orang haji dan dia berniat membatalkan hajinya, statusnnya tidak batal.

Karena itu, Ulama membuat kaidah,Manasik haji dan umrah tidak bisa batal dengan dibatalkan.Berdasarkan hal ini, kami katakan,Wanita ini terhitung sedang melakukan ihram sejak dia berniat (dari miqat), hingga dia selesaikan umrahnya. Sementara niat membatakannya tidak memberi pengaruh. Niat itu tetap ada padanya.

Kemudian beliau mengatakan,Jawaban ringkasnya, untuk wanita tersebut, umrahnya sah (karena dia ulang umrahnya). Wajib baginya untuk tidak mengulangi lagi membatalkan niat ihram. Karena jika dia batalkan, dia tidak bisa lepas darinya.Sementara pelanggaran ihram yang dia lakukan, sebagai misal, suaminya menggaulinya, dan hubungan badan ketika ihram merupakan pelanggaran paling berat, maka dalam hal ini tidak ada kewajiban apapun baginya. Karena dia tidak tahu. Dan semua orang yang melakukan larangan ihram selama dia tidak tahu atau lupa atau dipaksa, tidak ada kewajiban apapun baginya.



 




Write a Facebook Comment

Komentar dari Facebook

View all comments

Write a comment